oleh

Mulai Hari Ini, PNS Pangkalpinang Dapat Jam Kerja Baru

Penulis : Cepi Marlianto

SIBERINDO, BABEL – Kian melonjaknya angka kasus positif Covid-19 hingga tembus 126 di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuat Pemerintah Kota Pangkalpinang menerapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat (18/9/2020).

Hal itu terutang dal Surat Edaran Walikota Pangkalpinang Nomor 800/106/BKPSDMD/IX/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Baca Juga  Penertiban Anjal-Gepeng di Pangkalpinang Molen Lakukan Cara Persuasif

Demikian yang diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono.

“Pejabat pembina kepegawaian daerah menugaskan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD-red) mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun dirumah. Hal itu berdasarkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas-red) Covid-19,” ujar Eko Budi.

Baca Juga  Covid-19 Kian Menjadi, Puluhan Warga Pangkalpinang Dipastikan Kembali Terpapar

Dikatakan Eko Budi, mengingat Kota Pangkalpinang masuk dalam kategori resiko rendah, setiap kepala OPD hanya bisa mengatur sebagian pegawai saja yang wajib ngantor.

“Untuk yang wajib ngantor (Work from office-red) itu sebanyak 75 persen setiap OPD. Sedangkan sisanya work from home atau WFH,” sebutnya.

Meskipun demikian, untuk jam kerja ASN baik di kantor maupun dirumah masih mengacu pada surat edaran yang lama yakni wajib 8 jam sehari sesuai ketentuan normal dan melaporkan kinerjanya setiap hari kepada atasan di bagian masing-masing.

Baca Juga  Kantor Didatangi Ombudsman Babel, Harrie Sebut Untuk Klarifikasi

“Untuk hari Senin dan Jumat pukul 07.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan hari Selasa, Rabu dan Kamis pukul 07.30 hingga 16.00 WIB,” tandasnya. (aditya)

Sumber : https://okeyboz.com/index.php/2020/09/18/mulai-hari-ini-pns-pangkalpinang-dapat-jam-kerja-baru/

News Feed