oleh

Bos Timah Ini Dinilai Terbukti Bersalah Dalam Kasus Perusakan Kawasan Hutan, Namun Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Sungailiat, Siberindo.co — Handrian alias Apin Kembang terdakwa perkara perusakan hutan yang sempat ditangani Gakkum KLH dan bahkan sempat menjadi perhatian publik di tahun 2018 silam, Kamis (16/7/20) siang kembali menjalani persidangan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Rizal Purwanto SH dalam persidangan di Pengadilan negeri Sungailiat menyatakan jika bos timah asal Kuday Sungailiat ini terbukti bersalah.

Namun meski demikian, Handrian alias Apin Kembang yang sebelumnya disangkakan dengan pasal berlapis hanya dituntut 1 tahun penjara dan denda 500 juta.

“Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata Rizal, Kamis (16/7/20).

Lantas apa pertimbangan JPU sehingga tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang terbilang sangat ringan bila merujuk pada ancaman pasal yang disangkakan sebelumnya? Bukankah terdakwa juga sebelumnya didakwa pasal berlapis?
Kata Rizal untuk alasan pertimbangan JPU, sudah dibacakan dalam sidang.
“Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara,” kata Rizal.

Baca Juga  Gegara Palsukan Tanda Tangan, Kades Belilik Muldari, Dilaporkan Warga Ke Polisi

Lantas kenapa Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 19 huruf b UU R.I. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menjadi alternatif bagi pihak JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa? Bukankah pasal tersebut bagi ancaman pembalakan liar sementara kasus terdakwa Handrian alias Apin Kembang sendiri merupakan kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan yang sepatutnya Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1)  huruf b UU R.I. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana?

Baca Juga  Pemilik Butik Diamankan Polisi

Rizal kembali berdalih jika hal itu sudah sesuai fakta persidangan.
“Sesuai fakta persidangan,” timpalnya.

Terkait ringannya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang ini sontak menarik perhatian pers.

Inilah lokasi kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan Desa Cit Kec. Riau Silip Kab. Bangka yang diamankan Tim Gakkum KLH tahun 2018 yang akhirnya menjadikan Handrian als Apin Kembang menjadi terdakwa. Foto: Ist

Pasalnya Handrian alias Apin Kembang ini dikenal semua kalangan termasuk wartawan sebagai pemain timah atau penambang timah skala besar. Namun dalam perkara yang sedang digelar di PN Sungailiat ini, Apin justru dituntutan dengan pasal pembalakan liar. Pihak JPU pun menggunakan pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b UU RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman kurungan minimal yakni 1 tahun dan denda minimal Rp 500 juta.

“Kita sudah lama kenal dengan Apin Kembang ini, dan dari awal kita tahu Apin ini seorang pemain timah, perkara yang dilakukannya di Desa Cit itu pun setahu kita dia sedang melakukan pekerjaan penambangan dengan menggunakan PC (excavator-red). Aneh rasanya kalau dia malah dituntut dengan dugaan pembalakan liar di kawasan hutan. Sejak kapan Apin jadi pemain kayu,” komentar seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya usai mengetahui tuntutan JPU.

Baca Juga  AITI Babel Berikan Bantuan Tempat Pemandian Jenazah Untuk Masyarakat Air Putih dan Air Gegas

Senada juga diungkapkan salah satu anggota tim Gakkum KLH yang sempat memimpin operasi pengamanan kegiatan penambangan timah ilegal di Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka tahun 2018 sontak kaget saat mendapat informasi terkait tuntutan 1 tahun.
“Rendah sekali ya. Sedangkan anak buahnya 3 tahun,” ujarnya kaget.

Sementara itu, Kajati Babel, Ranu Miharja SH, MH saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) belum bersedia memberikan tanggapannya dan meminta media ini untuk menanyakan ke kasi penkum.
“Tanya ke kasi penkum,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan konfirmasi ke kasi penkum Kejati Babel. (romli)

News Feed