Babel, Siberindo.co – Konsep kerjasama kemitraan dalam proses peleburan dan pengangkutan antara PT. Timah dan 5 smelter mendapat sorotan oleh Panja penegakan dan pengawasan hukum Komisi III DPR RI. Hal ini dipicu adanya kerugian PT. Timah yang disebut-sebut mencapai Ratusan Miliyar Rupiah yang dinilai banyak kalangan lantaran pola kemitraan BUMN ini dengan 5 Smelter dimana PT Timah harus mengeluarkan double cost dalam proses pembelian, pengangkutan dan pengarungan bijih timah.
Namun menurut Direktur Keuangan PT. Timah Tbk, Wibisono. PT Timah mengeluarkan biaya besar dalam proses pembelian, pengangkutan dan pengarungan bijih timah adalah sebagai bentuk kompensasi. Pria kelahiran Blitar yang akrab disapa Soni ini menampik jika dana alokasi untuk jasa pihak ketiga tersebut merupakan pembelian. Menurutnya pengenaan diksi atau kata kompensasi tersebut mengacu dari aturan ayang ada. Sementara status pembelian sendiri merupakan larangan bagi mereka.
Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan dalam acara diskusi bersama jurnalis di Tins Gallery Pangkalpinang Rabu (15/7/20) malam. Meski mengakui terkait kegiatan pengarungan dan pengangkutan tersebut menimbulkan biaya besar, namun menurut Wibisono itu semua masih dalam aturan yang memiliki dasar acuan hukum.
“Jadi, apa-apa kalimat atau pun narasi narasi yang kita pakai diambil dari Peraturan Menteri ESDM dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wibisono.
Dikatakan Wibisono, istilah-istilah ini dipakai bertujuan agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan meskipun pada kenyataanya upah jasa pihak ketiga itu memakai biaya yang tinggi.
“Memang secara substansi hal ini berbeda. Namun ini sudah kita sondingkan ke Kementerian ESDM agar ke depannya tidak tersangkut ke masalah hukum,” katanya.
Jadi kata dia, dalam kerjasama dengan mitra. Tidak ada istilah pembelian bijih timah kepada mitra. Tapi yang ada kompensasi. Mulai dari penambangan yang dilakukan mitra berapa besar cost yang dikeluarkan hingga pada peleburan dan pengangkutan. Semuanya sudah kita sepakati cost nya sebagai kompensasi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, PT. Timah disebut-sebut merugi hingga ratusan miliyar rupiah. Kerugian ini sendiri diduga dipicu oleh pola kemitraan dengan 5 smelter swasta tersebut. Kemitraan ini lah yang diduga menyebabkan double cost karena perusahaan pelat merah ini harus mengeluarkan dana pembelian dan pengangkutan, serta pengarungan selain sewa alat peleburan yang memang tertuang dalam kontrak kerjasama antara PT Timah dan mitranya.(romli)










