oleh

Kejagung RI Lakukan Pendampingan dan Pengawalan Program Kemensos

Jurnalis : Rahmat Amin

SIBERINDO, BABEL — Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini bertemu dengan Jaksa Agung Dr. Burhanuddin guna meminta pendampingan seluruh proses yang ada di Kemensos, bertempat di Gedung Kartika Adhyaksa komplek perkantoran Kejagung, rabu (13/1/2021) pukul 09.00 wib.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pendampingan ini tidak hanya dilakukan dikantor dan apabila diperlukan, maka datang langsung ke lapangan, sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kemensos di dampingi Kejagung akan segera memprosesnya.

“Tujuan kedatangan Kami bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan, untuk seluruh Proses yang ada di Kemensos.pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat Walikota Surabaya, dan ingin juga melakukannya di Kemensos ini, saat di temui di Kejagung RI,” terang Mensos Tri Rismaharini.

Baca Juga  Kesan Kasal Yudo Margono Usai Latihan Ratsus TNI AL di Pantai Belitung

Dalam pendampingan ini, Mensos Tri Rismaharini mengatakan, Kejagung berperan dalam mengawal dirinya karena data Kemensos bukan hanya di gunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga, di serahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya, ujarnya.

“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan, oleh karena itu, saya minta didampingi dalam hal apapun lalu, kalau ada produk hukum yang di keluarkan Kemensos, kami meminta pendampingan dari Kejagung sehingga saya tidak ada kesalahan, kata Tri Rismaharini.

Baca Juga  Kajati DKI: Mari Kita Perangi Narkoba

Selain dengan pihak Kejagung, Mensos juga meminta pendampingan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan POLRI terkait parameter kemiskinan, sebab kata Mensos anggaran yang ada di Kemensos sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya tidak benar.

Sementara itu Jaksa agung Dr. Burhanuddin menyambut baik kedatangan Mensos Tri Rismaharini guna meminta pendampingan. Jaksa Agung mengatakan, Kejagung sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan.

Baca Juga  BLT Rp. 24 Juta Cair, Hanya Ratusan Pelaku Usaha Yang Dapat

“Tentunya Kami, ada kewajiban untuk melakukan pendampingan, hal yang disampaikan oleh Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. sebenarnya, kerjasama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Walikota Surabaya. Pendampingan ini adalah Program Nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” Ungkap Jaksa Agung Dr. Burhanuddin.

Pertemuan antara Mensos dan Jaksa Agung memperhatikan Protokol Kesehatan tentang pencegahan dan penularan Covid-19 dengan memperhatikan 3M.

Informasi ini melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Andri Mardiansyah SH selaku PPID di Kejari Bangka.(ADITYA)

News Feed