BANGKA SELATAN, Siberindo.co – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bangka Selatan memberikan apresiasi kepada DPRD dan Pemkab Bangka Selatan yang telah memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dalam Program Legislasi Daerah.
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Bangka Selatan, KH Sholahuddin Al Ayubi kepada wartawan, Rabu (14/04/2021).
Menurut KH Sholahuddin Al Ayubi, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka secara hukum Pesantren diakui dalam sistem dunia pendidikan kita.
“Undang-Undang ini memberikan tugas kepada pemerintah untuk memperhatikan Pesantren baik dari segi peningkatan kualitas fasilitas, sumber daya manusia, dan pengembangan Pesantren serta pengganggaran dari APBN maupun APBD,” Ungkapnya, Rabu (14/04/2021) seperti dikutip dari Baselpos.com media group Siberindo.co
Lebih lanjut ia mengatakan, Pesantren merupakan salah satu contoh atau pola pendidikan di nusantara jauh sebelum pendidikan Formal ini ada.
“Keberadaan pesantren haruslah diakui secara hukum dalam sistem pendidikan nasional kita. Pendidikan di Pesantren tidak hanya belajar ilmu pengetahuan tetapi bagaimana para santri mempelajari, mengayomi dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan, tradisi, moral dan etika. Sangatlah penting pengamalan dan pengayoman nilai-nilai keagamaan, tradisi, moral dan etika diimplementasikan dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara,” tambahnya.
Ketua Hukum dan Humas PCNU Bangka Selatan, Ibrohim, SH mengatakan, Lahirnya Undang-Undang tersebut juga memberikan kepastian hukum atau payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren di Indonesia.
“Fungsi pesantren tidak hanya sebagai Fungsi Pendidikan, tetapi juga sebagai fungsi dakwah dan pemberdayaan Pesantren,” tandasnya.
Sumber:
http://www.baselpos.com/berita-2623-raperda-pesantren-masuk-program-legislasi-dprd–pcnu-bangka-selatan-berikan-dukungan–baselposcom.html
PCNU Bangka Selatan Berikan Apresiasi ke DPRD dan Pemda Terkait Masuknya Raperda Pesantren Dalam Program Legislasi










