oleh

KONI Gandeng KP2KP Serta Sosialisasi Perpajakan

SIBERINDO, BABEL — Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar, Edi Purwanto memberikan sosialisasi perpajakan kepada seluruh bendahara Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabang Olahraga (cabor) se-Beltim di Kantor KONI Beltim, Senin (12/10).

Kegiatan yang dilaksanakan KONI Beltim itu dihadiri Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Santo dan seluruh para bendahara pengkab cabor se-Beltim.

Para bendahara tersebut diberi pemahaman terkait telah direalisasikannya biaya dukungan administrasi dan sarana prasarana cabor KONI Beltim tahun 2020 melalui dana hibah KONI Kabupaten Beltim.

Baca Juga  Pedagang Ikan Pasar Kite Menjerit Seminggu Terakhir Omset Turun Dratis

“Ini sosialisasi perpajakan terkait hak dan kewajiban bendahara di cabor atas berbagai kegiatan yang dilaksanakan KONI Beltim,” kata Eko Purwanto.
Eko menjelaskan hak dan kewajiban bagi bendahara yaitu mendaftarkan diri, menghitung, memungut pajak, menyetor pajak, dan melaporkan pajak. Ada beberapa pasal juga dijelaskan menggunakan contoh perhitungan supaya memudahkan bendahara yang hadir  untuk memahami cara untuk memungut pajak.

“Saya harap bendahara memahami aturan-aturan dalam materi perpajakan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, misalnya beli barang ada pajak, beli jasa ada pajak dan mereka wajib tahu kapan harus menghitung, membayar dan melapor pajak. Tadi semua sudah dipraktekkan,” ungkap Eko.
Ia berharap peserta dapat menambah pengetahuan dan memahami tentang perpajakan.

Baca Juga  Dukung Pemulihan Pariwisata Bangka Selatan Melalui Gerakan BISA, Kemenparekraf Juga Berikan Bantuan Peralatan Kebersihan

“Harapan saya ke depan dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman para bendahara ini jadi lebih tertib. Semakin tertib administrasi perpajakan, semoga tidak ada kendala apabila diaudit oleh pihak lain,” ujarnya.

Sementara itu, ketua umum KONI Beltim Santo mengharapkan para bendahara cabor dapat lebih mengerti tata cara pelaporan pajak dan lainnya sehingga dapat mempertanggungjawabkan ketika memberikan laporan tersebut.

Baca Juga  Terbitkan SIKK Kepada PT. Pulomas Sentosa, Mulkan "Menyalahi Kewenangannya"

“Harapan saya supaya semua bendahara taat pajak dan mengerti pasal dan pajak apa saja yang boleh dipungut dan mana yang tidak boleh dipungut. Selama ini asumsi dari perpajakan berbeda-beda dan inilah upaya kita (KONI) untuk menseragamkan semua bendahara di pengkab agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Santo. (aditya)

News Feed