SIBERINDO, BABEL — Menyikapi polemik terhadap Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) nomor : 188.45/1200/V/2020 yang diterbitkan Bupati Bangka Mulkan kepada PT. Pulomas Sentosa.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka M.Taufik Koriyanto mengingatkan kepada Bupati Bangka untuk segera mencabut SIKK tersebut.
Karena, menurut M. Taufik, Bupati Bangka tidak memiliki hak/ kewenangan menerbitkan SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa, hal ini didasarkan pada Permenhub No. 125 tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, maka yang berwenang menerbitkan SIKK dalam wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional adalah Gubernur, sedangkan Bupati kewenangannya pada wilayah perairan laut pengumpan lokal.
Pelabuhan TPI sungailiat merupakan pelabuhan pengumpan regional bukan pengumpan lokal. maka Gubernur lah yang memiliki hak/kewenangan menerbitkan SIKK,” Kata M. Taufik melalui rilisnya kepada Sekretaris SMSI Babel, Minggu (11/10/2020) malam.
Dijelaskannya, Bahwa tindakan Bupati Bangka yang telah menerbitkan SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa telah menimbulkan implikasi hukum yang berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah, sehingga tindakan Bupati Bangka dapat dikualifikasikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum karena telah menyalahi kewenangannya.
Kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kab. Bangka dalam waktu dekat akan menyurati Bupati Bangka yang intinya tegas meminta kepada Bupati Bangka segera mencabut SIKK tersebut, dan apabila Bupati Bangka tidak mencabut SIKK itu, kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kab. Bangka akan mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Bupati Bangka di Banmus,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka itu.
Serta agar dapat diusulkan dalam Paripurna mendatang, karena tindakan Bupati Bangka yang telah menerbitkan SIKK bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (aditya)
Sumber : https://okeyboz.com/index.php/2020/10/11/terbitkan-sikk-kepada-pt-pulomas-sentosa-ketua-fraksi-Gerindra -dprd-kabupaten-bangka-mulkan-menyalahi-kewenangannya/










