Babel, Siberindo.co- Bupati Bangka Mulkan SH MH merasa aneh dengan pernyataan anggota DPRD Kabupaten Bangka Taufik Koriyanto dari Fraksi Gerindra yang menudingnya salah kewenangan dalam mengeluarkan SIKK kepada PT Pulomas Sentosa terkait perpanjangan izin pengerukan Alur Muara Pelabuhan Jelitik.
Hal itu diungkapkan Bupati Bangka Mulkan SH MH saat dikonfirmasi melalui Whats App, Senin (12/10). Masalahnya menurut Mulkan, Pulomas Sentosa itu adalah produk Bupati lama, sejak zaman Bupati Yusroni Yazid, dimana letak salah kewenangannya?
“Aneh, silahkan bertanya kepada Taufik, Dia itu anggota DPRD Kabupaten Bangka apa bukan dan silahkan bertanya lagi kepada Taufik, Pajak pasir Kuarsa galian C nya masuk ke Kabupaten Bangka apa bukan ? “, Ungkap Mulkan.
Mulkan juga merasa aneh ada apa dengan Taufik, selama ini Taufik diam, namun saat Bupati dijabatnya, Taufik bersuara.
“Aneh kalau anggota DPRD Kabupaten Bangka berbicara menyalahi kewenangan, kenapa jaman Bupati Yusroni dan Tarmizi, Taufik tidak berbicara menyalahi kewenangan, kemana saja Taufik selama ini? “, Tanya Mulkan.
Seharusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka, Mulkan jelaskan, semestinya Taufik harus duduk bersama, apalagi dalam hal peningkatan PAD, bukan sebaliknya mengatakan menyalahi
kewenangan.
“Setelah menjadi anggota DPRD, semestinya harus duduk bersama apalagi masalah untuk peningkatan pendapatan asli daerah bukan sebaliknya mengatakan menyalahi kewenangan”, Jelas mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka itu.
Selanjutnya, Mulkan meminta disampaikan kepada Taufik, sejak 2011 sampai sekarang pajak galian C nya kemana?
“Dan tolong sampaikan ke Taufik, silahkan tanya dari Tahun 2011 sampai sekarang ini pajak pasir Kuarsa galian C nya masuk kemana, Kabupaten Bangka apa bukan? “, Kesal Mulkan.
Kemudian Mulkan sampaikan juga bahwa Pulomas itu adalah produk lama, sedangkan dirinya hanya meneruskan.
“Polumas adalah produk lama dari 2011, Bupati Bangka saat ini meneruskan produk lama”, imbuh Mulkan kembali.
Diketahui sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka M.Taufik Koriyanto mengingatkan kepada Bupati Bangka untuk segera mencabut SIKK tersebut.
Karena, menurut M. Taufik, Bupati Bangka tidak memiliki hak/ kewenangan menerbitkan SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa, hal ini didasarkan pada Permenhub No. 125 tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, maka yang berwenang menerbitkan SIKK dalam wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional adalah Gubernur, sedangkan Bupati kewenangannya pada wilayah perairan laut pengumpan lokal.
Pelabuhan TPI sungailiat merupakan pelabuhan pengumpan regional bukan pengumpan lokal. maka Gubernur lah yang memiliki hak/kewenangan menerbitkan SIKK,” Kata M. Taufik melalui rilisnya kepada Sekretaris SMSI Babel, Minggu (11/10/2020) malam.
Dijelaskannya, Bahwa tindakan Bupati Bangka yang telah menerbitkan SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa telah menimbulkan implikasi hukum yang berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah, sehingga tindakan Bupati Bangka dapat dikualifikasikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum karena telah menyalahi kewenangannya.
Kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kab. Bangka dalam waktu dekat akan menyurati Bupati Bangka yang intinya tegas meminta kepada Bupati Bangka segera mencabut SIKK tersebut, dan apabila Bupati Bangka tidak mencabut SIKK itu, kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kab. Bangka akan mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Bupati Bangka di Banmus,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka itu.
Serta agar dapat diusulkan dalam Paripurna mendatang, karena tindakan Bupati Bangka yang telah menerbitkan SIKK bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Babel Siberindo, Senin (12/10) di beberapa tempat di Sungailiat Kabupaten Bangka termasuk penelusuran ke PPN Sungailiat, pelabuhan Jelitik yang dipermasalahkan masuk dalam katagori pelabuhan lokal bukan regional, karena pelabuhan Jelitik adalah pelabuhan khusus perikanan nelayan Sungailiat.
Penulis ; Herman Saleh
Diambil dari ; http://deteksionline.com/2020/10/12/dituding-terbitkan-sikk-bermasalah-mulkan-pulomas-itu-produk-bupati-lama/










