Penulis : Rahmat Amin
SIBERINDO, BABEL — Lembaga Pengkajian Pengan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) provinsi Bangka Belitung merupakan lembaga Non Pemerintah, yang berpungsi Mengeluarkan Sertifikasi Kehalalan bagi suatu produk makanan maupun minuman, baik usaha perorangan maupun Industri (Perseroan).
Hal tersebut di benarkan oleh Nardi Pratomo selaku Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung, Senin (11/1/2021) saat memberikan Sertifikat Halal bagi Produk UMKM yang ada Sungailiat.
Ia mengatakan kalau dulu sertifikat halal bagi suatu Produk makanan dan minuman tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh suatu usaha baik itu Perseorangan maupun Industri Makanan, tetapi kini berdasarkan regulasi dari LPPOM MUI pusat hal tersebut sudah diwajibkan untuk di miliki oleh suatu badan usaha.
“Kalau dahulu sebelum ada surat edaran dan regulasinya orang mau bikin sertifikat halal itu secara sukarela, tapi sekarang sudah diwajibkan bagi usaha baik UMKM, Industri, maupun Usaha Rumahan,” terang Nardi Pratomo.
Lebih lanjut Nardi menjelaskan bagi Suatu usaha yang berani mencantumkan label halal baik produk olahan makanan dan minuman tanpa ada bukti sertifikat halal dari lembaganya, hal tersebut dapat di kenakan sangsi pidana dan denda sesuai dengan aturan dari pemerintah, ujarnya.
“Kalau kita baca UU Nomor 33 tahun 2014 dan PP 31 Peraturan Pemerintah ada ancaman sangsinya tapi kita mencoba untuk mengedukasi mempersiapkan para usaha dan usahawan ini, tanpa sertifikat halal kita tidak bisa menjual produk kita secara luas dan hanya untuk lingkup tetangga kita saja,” tandasnya. (Aditya)










