oleh

Pembentukan PK KNPI Cacat Hukum

TOBOALI – Eks Wakil Ketua Bidang Kemaritiman Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Bangka Selatan (Basel) periode 2016-2019, Arie Pratama anggap cacat hukum terkait pembentukan kepengurusan baru Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Simpang Rimba.

Pasalnya, masa kepengurusan yang lama masih aktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan berakhir pada tahun 2023 mendatang. Namun pembentukan kepengurusan yang baru dibentuk tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Arie meminta kepada para pengurus karateker DPD KNPI Basel dan pengurus DPD KNPI Provinsi Bangka Belitung untuk menunda pelaksanaan Rapat pimpinan daerah (Rapimda) dan Musyawarah daerah (Musda) yang akan digelar pada tanggal 13-14 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga  Alim Ulama se-Madura Doakan Prabowo Jadi Presiden 2024

“Untuk penundaan pelaksanaan Rapimda dan Musda ini sudah kami sampaikan kepada pengurus karateker DPD KNPI Basel, mengingat masa kepengurusan PK (Pengurus Kecamatan) di masing-masing kecamatan berakhir pada tahun 2023. Jadi baiknya agar tidak kembali terulang kericuhan dalam Rapimda dan Musda, maka lebih baik ditundakan dan dilaksanakan kembali pada akhir 2023 setelah masa PK semuanya berakhir dan terbentuk PK yang baru sesuai dengan prosedur melalui Muscam (Musyawarah kecamatan) atas rekomendasi dari pihak kecamatan dalam hal ini camat,” kata Arie kepada wartawan.

Pembatalan Rapimda dan Musda beralasan tambah Arie, apabila tetap dilaksanakan jelas tidak menutup kemungkinan bakal terjadi kekacauan ditubuh kepengurusan dan kepersertaan seperti pada saat Rapimda dan Musda tahun 2020 lalu.

Baca Juga  Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google

“Hal-hal yang bakal terjadi dalam Rapimda dan Musda harus kita antisipasi bersama. Jangan sampai kericuhan kembali terulang. Untuk itu, kita semuanya harus sepakat menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam berorganisasi dan keorganisasian yang tidak bertentangan dengan aturan. Artinya, harus mengedepankan etika, profesionalitas dan nilai-nilai keorganisasian, jangan mengambil kebijakan sepihak tanpa ada dasar yang jelas,” tambahnya.

Arie yang juga merupakan salah satu bakal calon dalam hajatan Musda DPD KNPI Basel, menjelaskan bahwa pembentukan DPK KNPI Simpang Rimba tidak melibatkan Hengki selaku Camat Simpang Rimba.

Tak hanya itu Arie Pratama juga sampaikan, camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun untuk pembentukan DPK KNPI Simpang Rimba. Otomatis pembentukan DPK KNPI Simpang Rimba cacat secara hukum dan aturan serta melanggar demokrasi kepemudaan dan etika organisasi.

Baca Juga  Tercatat 576 Kasus DBD Di Negeri Laskar Pelangi Sepanjang Thn 2020,Tiga Diantaranya Meninggal Dunia

“Hal seperti ini jangan kita biarkan. Demokrasi harus tetap kita kedepankan, begitu juga dengan etika organisasi dan transparansi harus kita utamakan,” tegasnya.

Arie menambahkan Rapimda dan Musda bukan hanya sekedar untuk memenangkan suatu pertarungan semata. Tapi harus lebih beretika dengan mengedepankan demokrasi dan menjunjung tinggi nilai etika dalam berorganisasi.

“Harapan kami sebelum Rapimda dan Musda ada pertemuan kembali antara DPK Simpang Rimba dengan para pengurus karateker DPD KNPI Basel dan DPD KNPI Provinsi Babel. Tujuannya agar permasalahan ini selesai dan tidak terjadi konflik pada saat Rapimda dan Musda,” pungkasnya.

News Feed