oleh

Tanah Dan Bangunan Chung Hwa School Telah Dilakukan Sita Eksekusi

BANGKA BARAT — Sengketa atas objek tanah dan bangunan Chung Hwa School di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok antara Kementerian Keuangan dan Sutina dimenangkan Kementerian Keuangan.

Dikutip dari media siber kabarbangka.com jaringan babel.siberindo.co, Sutina merupakan ahli waris pengusaha Suriyanto Ko atau Achai (almarhum), warga Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok.

Pengadilan Negeri ( PN ) Muntok pun menyita bangunan yang pernah digunakan untuk usaha sarang burung walet tersebut pada Senin ( 10/8/2020 ).

Panitera Pengadilan Negeri PN Muntok, Helni Aryadi mengatakan, sita eksekusi tanah dan bangunan Chung Hwa School merupakan delegasi dari Pengadilan Negeri Sungailiat, berdasarkan penetapan Ketua PN Muntok, Golom Silitonga.

” Hari ini kami melakukan sita eksekusi delegasi dari PN Sungailiat. Dan alhamdulillah pagi ini kami telah meletakkan plang serta eksekusi terhadap objek bangunan Chung Hwa School, berdasarkan penetapan Ketua PN Muntok,” ujar Helni Aryadi, Senin ( 10/8/2020 ).

Helni menerangkan, meskipun sengketa telah dimenangkan Kementerian Keuangan selaku Pemohon, tapi gedung tersebut belum bisa dipergunakan.

Begitu pula dengan pihak Termohon, Sutina. Ahli waris Achai ini tidak lagi mempunyai wewenang apa pun atas tanah dan bangunan tersebut setelah dipasang plang sita eksekusi oleh PN Muntok.

” Status bangunannya masih dalam sitaan Pengadilan Negeri. Jadi kedua – duanya baik Pemohon dan Termohon belum bisa melakukan aktivitas apapun di bangunan ini,” tegas Helni.

Langkah selanjutnya, PN Muntok akan meninjau objek barang yang terdapat di dalam bangunan terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal eksekusi.

” Hari ini baru tahap sita eksekusi, eksekusinya nanti kami lihat dulu barang apa yang ada di dalam. Kalau milik Termohon maka kami minta dikosongkan atau bisa dititipkan kepada Pemohon yang dalam hal ini telah dihibahkan ke Pemkab Bangka Bara,” tutupnya.

* Akan Dikelola Dinas Pariwisata Bangka Barat

Kepala BPKAD Bangka Barat, Abimanyu (foto: Samsiar Komar)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat, Abimanyu mengatakan, Chung Hwa School di Kelurahan Tanjung, Muntok memang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dari Kementerian Keuangan.

” Rencananya karena itu sudah tercatat dalam daftar Balai Purbakala Jambi, Chung Hwa School akan dijadikan sebagai cagar budaya yang akan dikelola oleh Dinas Pariwisata,” jelas Abimanyu kepada awak media diruang kerjanya, Selasa ( 11/8/2020 ).

Saat ini bangunan tersebut kata Abimanyu masih dalam tahap penyitaan Pengadilan Negeri ( PN ) Muntok. Statusnya baru bisa ditetapkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat setelah diserahkan sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri.

” Setelah itu baru bisa dikelola. Sekarang belum karena masih di bawah PN,” ujarnya.

Abimanyu membantah kabar bahwa gedung tersebut sebelumnya sudah pernah diserahkan kepada Pemkab Bangka Barat. Menurutnya sejak dulu belum pernah dilakukan eksekusi atau pun penyitaan terhadap gedung tua yang pernah digunakan untuk usaha sarang walet itu.

” Belum pernah diserahkan ke Pemkab Bangka Barat karena belum ada eksekusi Pengadilan Negeri. Selama belum ada eksekusi dari Pengadilan Negeri belum bisa diserahkan ke Pemkab Bangka Barat,” tukasnya.

Abimanyu menambahkan, proses sengketa atas tanah dan bangunan itu pun sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Kabupaten Bangka Barat belum ada.

” Itu prosesnya panjang dari sejak Bangka Induk dulu, kita ini kan warisan dari Bangka Induk. Jadi memang dulu bersengketa Pemerintah dengan yayasan milik Achai ( Suriyanto Ko, red ). Akhirnya setelah sampai ke ini Kementerian Keuangan atas nama Pemerintah itu menang,” tutupnya. (*)


Editor : Romlan

Sumber:
http://kabarbangka.com/sengketa-atas-tanah-dan-bangunan-chung-hwa-school-berakhir-dengan-penyitaan/

http://kabarbangka.com/chung-hwa-school-akan-dikelola-dinas-pariwisata-bangka-barat/

News Feed