oleh

BPBD Kota Pangkalpinang Diminta Tindak Panitia Penyelenggara Olahraga Tanpa Izin

Pangkalpinang, Siberindo.co – BPBD Kota Pangkalpinang belum mengeluarkan izin kegiatan Event Lomba Lari Pelajar se Bangka Belitung yang diselenggarakan oleh Mulyadi Guru Olahraga SDN 15 Pangkalpinang di Stadion Depati Amir Pangkalpinang sejak Kamis (4/11).

Padahal sangat jelas terpantau pada Sabtu (6/11) di Stadion Depati Amir Pangkalpinang, baik itu peserta, oficial dan penonton tidak mentaati protokol kesehatan ( prokes ) yang sudah ditetapkan.

Terlihat beberapa Pemain, Oficial dan Penonton tidak menggunakan Masker.

Selain itu pelaksanaan kegiatan Event Olahraga Lomba Lari Pelajar ini diduga sudah melanggar aturan PPKM level 3 yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Untuk diketahui, Event Lomba Lari Pelajar yang dilaksanakan pada Kamis – Sabtu (4 – 6) November 2021 di Stadion Depati Amir Pangkalpinang itu diikuti oleh lebih dari 400 peserta yang sudah terdaftar.

Baca Juga  30 Peserta Calon Paskibraka HUT RI Ke-76 Ikuti Diklat Tingkat Kabupaten Bangka 2021

Event Lomba Lari Pelajar itu diduga sudah melanggar aturan PPKM level 3 yang ditetapkan Pemerintah bagi Kota Pangkalpinang.

Kepala BPBD Provinsi Bangka Belitung Mikron Antariksa membeberkan aturan penyelenggaraan Event Olahraga saat PPKM level 3 di Kota Pangkalpinang.

Berikut syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk penyelenggaraan Event Olahraga itu :

Pelaksanaan kegiatan atau Event keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten / Kota dengan kreteria level 3 dan level 2 dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Capaian Vaksin dosis pertama minimal 60 persen.

b. Wajib membentuk Satuan Tugas Covid – 19 yang berkordinasi dengan BPBD.

c. Seluruh pemain ( peserta), ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menunjukkan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk tempat pelaksanaan kompetisi.

Baca Juga  PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY

d. Pelaksanaan kompetisi tidak dibolehkan menerima penonton di Stadion. Kegiatan penonton bersama okeh supporter juga tidak diperbolehkan

e. Seluruh peserta, oficial, kru media dan staf pendukung yang hadir wajib memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR ( H1) dan hasil negatif Antigen pada hari Pertandingan.

Mikron Antariksa menyampaikan, pelaksanaan Event Olahraga Lomba Lari Pelajar itu sudah melanggar protokol kesehatan ( Prokes ).

Menurut Mikron, Foto dan Vidio yang ditunjukkan awak media yang diambil di stadion hari ini Sabtu (6/11) itu sudah melanggar prokes.

“Tidak menjaga jarak dan tidak bermasker, itu sudah melanggar prokes,” sebut Mikron.

Sementara itu Warjo SIP Kepala Bidang ( Kabid ) Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan mengatakan, BPBD Kota Pangkalpinang belum mengambil sikap apa-apa, alasannya saat dipantau kelokasi Jumat (5/11), Peserta, Oficial dan Penonton sesuai prokes.

Baca Juga  Pemprov. Babel Siapkan Penggerukan 5 Alur Sungai

“Setelah di cek kemarin yang ada di Stadion menggunakan prokes dan juga sepi dari penonton,” kata Warjo, Sabtu (6/11) melalui pesan Whats App / WA.

Warjo langsung membantah takut dengan panitia saat ditanyakan mengapa tidak mengambil tindakan penertiban.

“Kami tidak takut dengan panitia,” ujarnya.

Namun Kabid Pencegahan BPBD Kota Pangkalpinang ini sangat disayangkan tidak mengerti aturan PPKM Level 3, karena sangat jelas aturan yang ditetapkan untuk penyelenggaran Event Olahraga itu ada aturannya.

Sementara itu pihak panitia penyelenggara sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi, Asatu Online sudah mengirimkan pesan konfirmasi sejak Jumat (5/11)..(Deteksi Pos)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

News Feed