oleh

Kabupaten Bangka Naik Level 4, Cafe dan Tempat Keramaian Hanya Buka Hingga Pukul 20.00 WIB

Penulis : Adi Saputra

SIBERINDO, BABEL -Dengan meningkatnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikabupaten Bangka dari level 3 ke level 4. Tempat tongkrong hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.

Bupati Bangka Mulkan menerangkan dengan naiknya status PPKM kabupaten Bangka dari level 3 ke level 4, maka akan ada perubahan dan pembatasan tempat yang menyebabkan keramaiana atau kerumunan. Selasa (10/08/2021)

Baca Juga  Gubernur Suganda Tunaikan Janji Lepas Peserta Jalan Sehat Merdeka Belajar

“Tadi sudah saya sampaikan, memang menjadi dilema bagi kita semua. Disisi laen jika kita lockdown maka akan berpengaruh pada perekonomian masyarakat yang harus tetap berjalan tapi disisi lain kita harus menjaga kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” terang Mulkan

Selain itu Mulkan juga mengatakan untuk tempat tongkrongan atau keramaian seperti cafe-cafe dan resto hanya boleh buka dari pagi hingga pukul 20.00 WIB sampai waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga  Puluhan Ribu Masyarakat Tegal dan Brebes Padati Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

“Langkah strategi pemkab Bangka agar dimasa pandemi Covid-19 dilevel 4 ini, kita terapkan pembatasan kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian. Maka kita anjurkan membuka usaha dari pagi hingga malam hari saja (pukul 20.00 WIB),” ujarnya

Mulkan juga menambahkan agar masyarakat tetap mematuhi peraturan pemerintah dengan meningkatnya level PPKM kabupaten Bangka dari level 3 menjadi level 4.

Baca Juga  Kehadiran Paguyuban Pasundan Memperkaya Keragaman Budaya di Kep. Babel

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat khusus kabupaten Bangka, agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ada terutama kurangi aktifitas-aktifitas diluar rumah. Terutama meningkatnya status PPKM level 4 kabupaten Bangka saat ini,” tegas Mulkan (Okeyboz.com)

News Feed