Penulis : Cepi Marlianto
SIBERINDO, BABEL – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melantik satu anggota pengganti antarwaktu (PAW) dalam Rapat Paripurna, di Ruangan Paripurna DPRD Babel, Kamis (7/1/2021).
Ringgit Kecubung dilantik menggantikan Bong Ming Ming dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (Dapil) Babel 5 yang akan dilantik menjadi Wakil Bupati Bangka Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan, Ringgit Kecubung dilantik sesuai dengan Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Provinsi Babel tentang Tata Tertib.
“Proses pemberhentian antar waktu (PAW-red) anggota DPRD telah dilaksanakan sebagaimana yang tertera dalam pasal 111 sampai pasal 122 Peraturan DPRD Provinsi Babel nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib,” kata dia.
Kendati demikian, dengan pelantikan tersebut ia mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga mekanisme pergantian antar waktu ini berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Babel telah kami terima,” tukas Amri. (aditya)










