oleh

Jemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19, AAZ Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis : Adi Saputra

SIBERINDO, BABEL – Polres Bangka tetapkan satu orang tersangka kasus terjadinya penjemputan paksa terhadap jenazah pasien Covid-19 warga kecamatan Belinyu, pada tanggal 26/07/2021, pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat Bangka.

Demikian disampaikan Kaporles Bangka AKBP Widi Haryawan, yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Ayu Ningrum, serta PS Humas Polres Bangka, saat kegiatan pers rilis, Jumat (06/08/2021).

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penjemputan paksa terhadap jenazah pasien Covid-19, yang mana tersangka merupakan adik kandung Almarhum.

Baca Juga  Terpental Dari Motor Ibunya, Bocah Lima Tahun Meregang Nyawa Terlindas Truk

“Kejadian penjemputan paksa tersebut terjadi di RSUD Depati Bahrin, atas hal itu Dr. Azwin selaku ketua tim satgas penanganan Covid-19 segera berkoordinasi dan melaporkan kepihak kepolisian atas kejadian tersebut.

Kita melakukan lidik dan kita ambil keterangan dari saksi-saki yang ada dan barang bukti yang cukup. Kita tetapkan tersangka Inisial AAZ (35) tahun” kata Kapolres

Ia juga menerangkan saat ini pihaknya masih belum sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengingat tersangka yang masih dinyatakan positif Covid-19. Sehingga proses pemeriksaan akan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sembuh.

Baca Juga  Pindah Tugas Ke Mabes Polri, Begini Sosok AKBP S Ferdinand Suwarji Dimata Forkopimda Basel

“Ya tersangka dengan barang bukti yang cukup terpenuhi unsurnya, namun untuk tersangka saat ini masih belum dapat dilakukan pemeriksaan karena tersangka sendiri masih terpapar Covid-19 oleh karena itu pemeriksaan tersangka akan dilakukan setelah dinyatakan negatif Covid-19,” tambah Widi

Selain itu Widi menegaskan, terkait permasalahan pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 ini masyarakat tidak perlu melakukan pemulasaran ulang karena sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan sesuai ketentuan syariat penangangan jenazah Covid-19.

“Kami harap apabila ada keluarga dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia itu sudah dilakukan penanganan oleh tim gugus tugas, jadi tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penjemputan paksa. Pasien sebelum dimakamkan sudah dilakukan penyelenggaraan jenazah, baik pemandian maupun pembungkusan sesuai dengan SOP dan syariat agama,” tegasnya

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Lakukan Audiensi dan Beri Arahan Kepada BPOM Kep Babel

Sementara terkait aksi nekat yang dilakukan tersangka dalam penjemputan paksa jenazah terhadap pasien Covid-19 ini, tersangka akan dikenakan pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 TAHUN 1984 tentang wabah oenyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara dengan denda sebesar 1 juta rupiah. (Okeyboz.com)

News Feed