oleh

Pemkab Bangka Programkan Penyaluran Bantuan Lima Unit Kapal Nelayan

Bangka – Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memprogramkan penyaluran bantuan lima unit kapal penangkapan ikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan setempat.

Kasi Diklat dan Pendampingan Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Alvis Hartari di Sungailiat, Selasa mengatakan, tahun 2021 direncanakan akan menyalurkan bantuan lima unit kapal nelayan kapasitas tiga gross tone (GT).

“Bantuan disalurkan kepada nelayan yang tergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB) serta dianggap memenuhi syarat lainnya,” jelasnya.

Baca Juga  PWNU Babel Kritik Keras Dinas Pendidikan Babel Mewajibkan Siswa Membaca Buku Karya Muhammad Al Fatih Penulis Felix Siauw

Dikatakan, bantuan lima unit kapal nelayan dengan kapasitas tersebut merupakan program bantuan lanjutan dimana tahun 2020 melakukan program serupa.

Hanya saja kata dia, bantuan kapal nelayan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 jumlahnya lebih rendah dibandingkan program bantuan yang sama tahun 2020 sebanyak 10 unit kapal.

“Berkurangnya jumlah bantuan kapal yang akan disalurkan kepada nelayan tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya karena pertimbangan keterbatasaan anggaran pemerintah,” katanya.

Baca Juga  Ketua PBNU Gus Fahrur: Panglima TNI dan KSAD Terlihat Semakin Solid

Selain bantuan kapal penangkapan ikan yang disalurkan nantinya kata dia, melalui sumber dana yang sama akan bantuan kelengkapan penangkapan ikan nelayan.

“Melalui bantuan kapal ini nantinya diharapkan mampu membantu meningkatkan ekonomi nelayan penerima bantuan,” jelasnya.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, kata Alvis Hartari pihaknya melalukan pendataan langsung ke lapangan termasuk kelengkapan proposal yang diajukan mengingat bantuan tidak akan diberikan kepada nelayan yang sudah pernah mendapat bantuan kapal dari pemerintah.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Kekuasaan bagi Prabowo Akan Digunakan untuk Membela Rakyat

“Penyaluran bantuan cukup ketat, mulai dari dokumen usulan sampai kondisi ekonomi calon penerima,” jelasnya. (*/cr8)

sumber : babel.antaranews.com

News Feed