oleh

Mega Korupsi di PT ASABRI Terbongkar, Dua Mantan Dirut Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA, Siberindo.co – Mega Korupsi pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga tahun 2019 yang merugikan negara Rp22,7 Triliun akhirnya terbongkar.

Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI yaitu Adam Damiri Mantan Dirut periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja Mantan Dirut Periode 2016-2020 akhirnya dinyatakan bersalah dan didakwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA dengan vonis 20 Tahun penjara.

Adam Damiri juga divonis membayar denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp17,9 Miliar.

Sedangkan Sonny Widjaja juga didenda Rp750 Juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp64.500.000.

Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim pada Selasa (04/01/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagaimana meneruskan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers nomor: PR-007/007/K.3/Kph.3/01/2022 tanggal 04 Januari 2022.

Selain dua mantan Bos PT ASABRI, Dalam Siaran Pers itu juga disebutkan bahwa Majelis Hakim juga memvonis Bachtiar Effendi selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 dengan Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp750 Juta Subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp453.783.950.

Kemudian Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 juga divonis 15 Tahun penjara dan denda Rp750 Juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp378.883.500.

Selain itu juga, Dalam Siaran Pers itu juga disebutkan, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak dan menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Sumber:
http://www.baselpos.com/berita-2960-dua-mantan-bos-pt-asabri-divonis-20-tahun-penjara-adam-damiri-diwajibkan-bayar-uang-pengganti-rp179-miliar–baselposcom.html

Sumber foto: Istimewa

News Feed