Bangka Selatan, Siberindo.co – Sebanyak 18 orang tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) yang telah berstatus napi Inkrah yang sebelumnya dititipkan di sel tahanan Polres Basel, dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang dan Bukit Semut Sungailiat, Selasa (4/8/20).
Namun sebelum dilimpahkan, 18 Napi inkrah tersebut menjalani rapid test di Mapolres Basel dengan melibatkan Dokter dari RSUD Basel guna mencegah Penyebaran COVID 19.
Menurut Kepala Kejari Basel, Mayasari, SH, MH, melalui Kasi Pidana Umum, Denny, Rapid test bagi Napi inkrah tersebut merupakan salah satu syarat sebelum dilimpahkan ke Lapas sesuai Protokol kesehatan.
“Jadi rapid test ini harus kita lakukan terhadap Napi inkrah yang akan dikirim ke Lapas untuk mencegah penyebaran COVID 19, kalau ada yang reaktif artinya belum kita limpahkan,” jelas dia.
Dari hasil Rapid test tersebut, jelas dia, semua tahanan yang akan dikirim ke Lapas hasilnya non reaktif dan siap dilimpahkan ke masing-masing Lapas. (ANGGA).
Sebelum Dilimpah Ke Lapas, Kejari Basel Lakukan Rapid Tes Ke 18 Napi Inkrah










