oleh

Dana Kompensasi Masuk Kantong Pribadi Kades

TOBOALI – Tersiar kabar dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi yang diterima oleh sejumlah kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, patut di tindak lanjut Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena itu, Founder Paya Mada Law Institute, Erdian bakal melaporkan atas dugaan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Dana kompensasi diterima dari salah satu perusahaan yang melakukan pembebasan lahan pada tahun 2017-2019, dipergunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan dan pemasangan tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Baca Juga  Pemda Bangka Selatan Salurkan Sembako Gratis Disabilitas dan Lansia

Erdian menyebutkan titik lokasi proyek pemasangan tiang SUTT sebanyak 206 unit tiang. Pembangunan dimulai dari Desa Airbara, Kecamatan Airgegas hingga Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

“PayaMada Law Institute menduga bahwa adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dalam penerimaan dana kompensasi tersebut. Penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan salah satu perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Erdian yang dilansir media ini dari Babel Hebat.com.

Menurutnya, terkait pengerjaan proyek tersebut sebelumnya telah disosialisasikan oleh pihak kecamatan hingga ke tingkat desa. Sosialisasi berkaitan dengan pembebasan lahan serta pembayaran dana kompensasi dari perusahaan ke desa.

Baca Juga  Panitia Amil Masjid Zahra Al Qurrotuini Kampak Bagikan 1,7 Ton Beras Fitrah dan Santuni Anak Yatim

“Pembebasan lahan serta dana kompensasi ini menjadi ketertarikan kami untuk melakukan investigasi. Alhasil, pada investigasi kami bahwa di beberapa desa di Bangka Selatan terdapat lahan milik desa yang dibebaskan untuk pemasangan tiang SUTT sehingga dana kompensasi diberikan kepada desa,” tandasnya.

Sementara diketahui dalam mekanisme pembayaran dana kompensasi, kepala desa melakukan rapat bersama dengan seluruh perangkat desa. Setelah adanya kesepakatan antara kepala desa dengan perangkat desa lalu perusahaan melakukan pembayaran dana kompensasi tersebut.

Baca Juga  Sambut Idul Adha, PT Angkasa Pura II Depati Amir Berikan Hewan Kurban Untuk Masyarakat

“Pokok permasalahannya bahwa proses pembayaran dana kompensasi dari perusahaan yang seharusnya ditransfer ke rekening desa agar menjadi kas desa dan pendapatan desa malah ditransfer ke rekening pribadi kepala desa, dan setelah itu dari kepala desa baru ditransfer ulang ke rekening desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait dalam upaya konfirmasi.  

 

 

 

 

 

 

 

News Feed